PEMERIKSANAAN
INSTALASI LISTRIK
1.2. KONDISI YANG DAPAT MENUNJANG TERJADINYA
KECELAKAAN/KERUSAKAN /KEBAKARAN
Kondisi tersebut terjadi antara lain karena hal-hal berikut:
Hubung pendek terjadi tanpa pengaman atau dengan
pengaman yang salah
Beban lebih tanpa pengaman atau dengan pengaman yang
tidak sesuai.
Ledakan, percikan api atau pemanasan lokal yang timbul
karena salah pemilihan dan penggunaan perlengkapan listrik
Peralatan tidak memenuhi persyaratan keamanan baik yang
disyaratkan dalam standar maupun dalam PUIL.
Pelaksanaan pemasangan sistem proteksi termasuk di
dalamnya sistem pembumian instalasi yang tidak benar
Penggunaan identifikasi warna atau tanda lain yang tidak
benar.
Kontak pada peralatan pemutus, terminal, sambungan, dan
pada klem buruk kondisinya
Hilang kontak atau netral putus yang menimbulkan tegangan
tidak berimbang
Keadaan lingkungan instalasi yang buruk
1.4. TUNTUTAN ATAU SYARAT UTAMA BAGI INSTALASI
LISTRIK
Instalasi harus aman bagi manusia, ternak dan harta benda
Instalasi harus andal dalam arti memenuhi fungsinya secara aman
bagi instalasi
Instalasi listrik harus akrap lingkungan dalam arti tidak merusak
lingkungan dalam
1.5. PERATURAN INSTALASI LISTRIK
PUIL 2000 mempunyai maksud dan tujuan utama agar
pengoperasian instalasi listrik dapat terselenggara dengan
baik terutama untuk mencegah bahaya listrik.
Instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa,
dioperasikan dan dikelola/dipelihara secara berkala dengan
baik sesuai ketentuan PUIL 2000.
Para ahli dan teknisi yang mengerjakan tahap-tahap
pekerjaan instalasi tersebut harus memiliki kompetensi
sesuai dengan bidangnya.
Peralatan dan material instalasi yang digunakan harus
memenuhi persyaratan standar SNI atau standar lain yang
diberlakukan dan harus pula memenuhi persyaratan PUIL
antara lain sesuai penggunaan dan kemampuannya.
1.6. PERTANGGUNG JAWABAN PEKERJAAN
Pembangunan instalasi listrik sesuai dengan peraturan,
memerlukan biaya dan waktu dan dilakukan berdasarkan
persetujuan antara pemilik dan kontraktor.
Biaya, waktu pelaksanaan dan data teknis instalasi tersebut
serta ketentuan pelaksanaannya dicantumkan dalam
dokumen teknis (gambar, perhitungan teknis dan
spesifikasi peralatan/material listrik) yang merupakan
bagian dari kontrak perjanjian.
Hasil pemasangan instalasi harus diverifikasi dengan biaya
yang telah dikeluarkan oleh pemilik dan juga harus
diverifikasi kesesuaiannya dengan persyaratan PUIL 2000.
1.7. SETIFIKAT LAIK OPERASI
UU dan peraturan perundangan mempersyaratkan sertifikat laik
operasi bagi instalasi listrik baru atau instalasi listrik lama yang telah
mengalami perubahan, sebelum instalasi tersebut dioperasikan.

No comments:
Post a Comment